Penjelasan Tanda Tangan Digital

tanda tangan digital

Manusia sudah mengenal tanda tangan sejak ratusan bahkan ribuan tahun lalu. Zaman dahulu tanda tangan yang ditemukan berupa gambar atau simbol. Seiring berkembangnya zaman dan sebelum adanya internet, orang-orang menggunakan pena dan tinta untuk membuat goresan tanda tangan yang unik sebagai identifikasi dirinya. Meski di era digital sekarang ini kita masih menggunakan tanda tangan basah dengan pena, tak bisa dipungkiri bahwa tanda tangan basah ini kedepannya akan mulai tergantikan dengan tanda tangan elektronik. Bahkan, kalau Anda belum tahu, gagasan akan sebuah tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik sebenarnya sudah lama ada dan diterapkan.

Tanda tangan digital sebenarnya bukanlah tanda tangan basah yang dipindai lalu dijadikan tanda tangan digital dengan dimasukkan ke dokumen. Tanda tangan digital merupakan sebuah file unik dengan pengamanan Personal Identification Number (PIN) yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau pihak tertentu secara online yang dikeluarkan oleh Certification Authority (CA). Selain itu, tanda tangan digital mengandung data-data yang hanya diketahui oleh pemilik saja.

Tanda tangan digital adalah bentuk tanda tangan elektronik dengan menggunakan metode kriptografi untuk menandai keabsahan suatu dokumen digital. Tanda tangan digital bukan berarti tanda tangan fisik yang di-scan atau digambar di komputer kemudian ditempelkan di dokumen, melainkan perhitungan matematis menggunakan konsep kriptografi kunci publik atas data digital yang ditandatangani.

Tanda tangan digital terdapat dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 12 tentang informasi dan transaksi elektronik. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Kekuatan dari tanda tangan elektronik secara lebih detail dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik merupakan persetujuan Penandatangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut.